

KABUPATEN BEKASI – Menghalangi pekerjaan wartawan dalam mencari berita dan melakukan tugas peliputan, bisa dipidana atau dihukum penjara. Hal tersebut melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 BAB VII Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dapat dipidana.

Wartawan adalah orang yang bertugas mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah, dan menyajikan berita kepada publikm melalui media massa (Televisi, Cetak, Media Online).
Tugas Wartawan adalah mencari informasi dan berita yang sedang terjadi di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan, membuat dan menyusun berita yang ia dapat, dan melaporkan berita kepada publik secara teratur melalui media massa, baik media televisi, cetak, ataupun media online.

Undang Undang Pers menjelaskan profesi jurnalistik harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan akurat sesuai realitas yang terjadi dan melakukan pengawasan, kritik koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Wartawan juga dikenal sebagai sebutan jurnalis. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010, Wartawan Indonesia dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu wartawan muda, wartawan madya, dan wartawan utama.

“Tidak sedikit oknum pejabat pemerintahan atau pengusaha, yang mengintimidasi atau memperkusi bahkan melakukan ancaman serta kekerasan kepada profesi wartawan,” ujar Bang Umar Pemimpin Redaksi media online sergaptkpnews.com kepada awak media tvnewsindependen.id.

Profesi wartawan memiliki peran penting dalam penyebaran berita kepada masyarakat. Berita yang disampaikan wartawan diharapkan memberikan informasi penting yang sudah tervalidasi kebenarannya.

“Menghalanginya saja dapat dihukum penjara, apalagi melakukan perkusi atau intimidasi bahkan kekerasan,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Redaktur : Nisa

