Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual dengan mengunjungi website resmi kami :


TVNEWSINDEPENDEN.ID – Salah satu warga Kampung Pesanggrahan Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedung Waringin mengaku bahwa tanah orang tuanya yang berada di Kampung Mareleng Desa Bojong Sari Kabupaten Bekasi diduga telah di kuasai oleh salah satu oknum aparat Desa Bojong Sari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi. Hal ini diketahui pihak korban ketika pihak yang saat ini mengakui dan menguasai tanah tersebut menunjukkan sertifikat atas lahan tersebut.

Kronologis singkat dari kejadian tersebut berawal ketika korban mendapatkan kabar bahwa tanah warisnya ternyata sudah ada yang mengakui dengan menunjukkan sertifikat atas namanya, pihak korban kaget karena tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun.
Lahan tanah yang berada di Kampung Mareleng Desa Bojong Sari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten tersebut diduga palsu karena dasar kepemilikannya tidak jelas.

“Pihak yang mengaku telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut bukan ahli waris dan lahan tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak yang mengaku memiliki sertifikat atas tanah itu,” ucap salah satu keluarga korban kepada awak media tvnewsindependen.id.
Kemudian pihak keluarga besar korban berembuk atas kejadian tersebut, yang menghasilkan kesepakatan bahwa akan melakukan gugatan dan upaya hukum kepada pihak terkait akan terjadinya dugaan pemalsuan sertifikat yang mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian.

“Bagaimana bisa, sertifikat itu terbit, sementara tidak ada dasar jual beli dan atau pihak ahli waris tidak mengetahui peralihan atas tanah tersebut, patut diduga, jangan-jangan ada oknum yang bermain dalam proses penerbitan sertifikat tersebut,” lanjutnya.
Pihak terduga yang melakukan dugaan pemalsuan adalah anak angkat dari salah satu ahli waris tanah tersebut, suaminya adalah salah satu aparat Desa Bojong Sari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, yang menjadi salah satu orang kepercayaan Kepala Desa Bojong Sari saat ini.

Bahkan pihak terduga pemalsuan sertifikat tersebut pernah menantang atau sesumbar kepada pihak penggugat, bahwa mereka kebal hukum, karena aparat desa dan Kepala Desa Bojong Sari pro kepada mereka.
“Habis uang sekarung juga belum tentu menang gugat lawan saya,” ucapnya menirukan pembicaraan pihak terduga.

Dengan kejadian ini, pihak korban meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum STN Bekasi untuk melakukan pendampingan hukum dan mewakili pihak korban dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita akan berusaha membantu semaksimal mungkin atas permasalahan tersebut, kita akan kumpulkan bukti dan setelah itu kita akan datangi pihak terduga untuk dikonfirmasikan kejadian tersebut, jika memang nanti kita tidak temukan solusi secara kekeluargaan, maka berdasarkan bukti yang cukup dan yang kita sudah miliki, kita akan lakukan upaya hukum,” ucap Bang Bani, Direktur Eksekutif LBH-STN kepada awak media tvnewsindependen.id di kantornya.
Penulis : Redaksi
Editor : Nisa

