

Dapatkan informasi terfaktual dengan mengunjungi website resmi kami :
CIBITUNG, KABUPATEN BEKASI – Peredaran miras dan obat – obatan terlarang di Desa Sukajaya semakin menjamur, di wilayah desa lain, pihak pemerintah desanya sangat sigap dan proaktif dalam memberantas peredaran miras dan obat – obatan terlarang di wilayahnya, salah satu contohnya Pemerintah Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, yang telah berhasil menutup toko yang diduga mengedarkan miras dan obat – obatan terlarang.

Berbeda dan berbanding terbalik dengan wilayah Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa Sukajaya sangat lamban dan terkesan tidak bisa bekerja dalam menangani masalah ini,

Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkapkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substance yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika. Obat – obatan jenis ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dasyat dari narkotika dan obat – obatan terlarang atau narkoba, seperti dikutip dari laman resmi bnn.go.id.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 02396/A/SK/VIII/2989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, karena obat daftar G, yang berarti berbahaya.

Selain obat – obatan terlarang daftar G, di desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi juga banyak pedagang dan penjual minuman keras (miras).

Miras adalah minuman beralkohol yang produksi dan pengedaran serta penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Lukmanul Hakim, S.Ag, salah satu Tokoh Agama Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, angkat bicara dan turut prihatin atas semakin maraknya peredaran obat – obatan terlarang dan miras di wilayahnya.

“Ini semua terjadi karena lemahnya pemerintah desa, khususnya BPD Sukajaya, mereka tidak menjalankan fungsinya sebagai penampung dan penyalur aspirasi warga. Kalau BPD nya menjalankan fungsinya dengan baik, harusnya peredaran miras dan obat – obatan terlarang tersebut sudah ditutup,” ujar Ustadz Lukmanul Hakim, S.Ag, Tokoh Agama Desa Sukajaya kepada awak media tvnewsindependen.id.

Aspirasi warga untuk menutup peredaran miras dan obat – obatan terlarang sejak bulan Agustus 2024 lalu, warga melalui ketua dan pengurus forum paguyuban sudah menyampaikan aspirasinya ke tingkat kecamatan dan kabupaten, bahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi, namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tindak yang berarti.

“Dalam waktu dekat ini, warga berencana akan berdemo ke kantor desa sukajaya untuk menyampaikan aspirasinya, dan juga melakukan orasi ke toko yang diduga menjual miras dan obat – obatan terlarang, namun harus melalui prosedur agar lebih kondusif,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Redaktur : Nisa

