“Bakal calon Kepala Desa Sarimukti, Rd. Ali Kusumah Atmajaya, Figur baru untuk Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi yang lebih sejahtera dan maju.”
“Kabupaten Bekasi bisa menjadi Lumbung Narkoba atau Obat – Obatan Terlarang, hal ini diketahui semakin menjamur dan banyaknya para pengedar Narkoba atau Obat – Obatan Terlarang serta Miras di Kabupaten Bekasi.
“Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, darurat obat – obatan terlarang dan minuman keras (miras), pemerintah Desa Sukajaya dan BPD Sukajaya diduga menghalangi aspirasi warga Desa Sukajaya untuk menutup peredaran obat – obatan terlarang dan miras di wilayahnya.”
“Putra Asli Tanah Ungkuk menjadi Ketua Forum Komunikasi Wartawan Bekasi (FKWB) Periode 2025 – 2028.”
“Makan Gratis di Warteg Putra Sekawan Bahari yang berada di Jalan Dewi Sartika Kota Bekasi.”
“Kabupaten Bekasi bisa menjadi Lumbung Narkoba atau Obat – Obatan Terlarang, hal ini diketahui semakin menjamur dan banyaknya para pengedar Narkoba atau Obat – Obatan Terlarang serta Miras di Kabupaten Bekasi.
“Habib bukan cucu Nabi Muhammad SAW, Hasil test DNAnya haplogroup G, berbeda dengan DNA Nabi Muhammad SAW.”
PT. Sritex di Jawa Tengah telah berhenti beroperasi karena pailit.”
“Hati – hati..!!! Penipuan pembuatan website dari user atau perusahaan abal – abal.”
“Akibat tidak menuruti nasehat Ibu : Istri ku berselingkuh dengan Boss ditempat kerjanya yang berasal dari Arab Saudi.”
“Timnas Indonesia gagal lolos ke semi final Piala AFF 2024, hal ini disebabkan kekalahan yang sangat menyakitkan dari Filipina dengan skor 0 – 1 di kandang sendiri.”

Pedoman Media

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1.  Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1.   Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  4. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, ” iklan” , ” ads” , ” sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media Online tvnewsindependen.id wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media Online tvnewsindependen.id wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.