

JAWA TENGAH – PT Sritek adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara asal Indonesia yang sudah beroperasi sejak tahun 1966 dan dikenal sebagai salah satu produsen tekstil utama untuk pasar lokal dan pasar internasional, salah satu produksinya adalah seragam militer berbagai Negara.

Penyebab kepailitan PT. Sritex adalah gagalnya pihak perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya. Salah satu penyebab utamanya karena pandemi covid-19 yang telah menghambat operasionalnya sejak tahun 2021.

PT. Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah pada Oktober 2024, hal ini berdampak dirumahkannya 3.000 lebih karyawan yang bekerja disana.

Manajemen sudah berupaya melakukan restrukturisasi utang, namun langkah – langkah tersebut gagal menyelamatkan perusahaan.

“Kemenaker akan berkoordinasi dengan 3 kementerian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan juga Menteri BUMN, karena ini perintah Presiden,” ujar wamenaker Immanuel Ebenezer saat konferensi pers di kantor kemenaker, Jakarta.
Pihak perusahaan berharap agar kurator dan hakim pengawas dapat lebih cepat mengambil keputusan termasuk terkait izin keluar masuk barang di pabrik.

“Kita mengharapkan keberlangsungan usaha ini cepat dijalankan agar karyawan yang diliburkan dapat bekerja lagi,” ucap Presiden Komisaris PT. Sritex Iwan Setiawan Lukminto saat konferensi pers di Kantor Kemenaker.

Pihak pemerintah dalam hal ini Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer menemui Presiden Komisaris PT. Sritex Iwan Setiawan Lukminto, agar perusahaan tidak menghentikan operasionalnya dengan tujuan tidak adanya PHK terhadap karyawan atau buruh.
Sumber : Kantor Berita ANTARA
Penulis : Redaksi
Redaktur : Nisa

