“Menghalangi pekerjaan wartawan dalam mencari berita dan melakukan tugas peliputan, bisa dipidana atau dihukum penjara.”
KABUPATEN BEKASI – Menghalangi pekerjaan wartawan dalam mencari berita dan melakukan tugas peliputan, bisa dipidana atau dihukum penjara. Hal tersebut melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal ...